Warga Keluhkan Maraknya Judi, Polres Taput dan TNI Pasang Stiker Imbauan
warga keluhkan maraknya judi polres taput dan tni pasang stiker imbauan
Taput, MISTAR.ID
Polres Tapanuli Utara bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput berpesan kepada warga untuk tidak bermain judi. Pesan itu disebarkan kepada setiap desa melalui brosur dan stiker. Sebagian ada yang ditempel di dinding rumah atau warung.
Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa permainan judi melanggar KUHPidana Pasal 303. Seperti diketahui, setiap orang yang melanggar aturan ini dapat diancam penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
Humas Polres Taput W Baringbing mengatakan, selain menyebarkan imbauan dan menempelkan stiker di warung-warung yang tersebar di 241 desa, pihaknya juga menggelar razia judi.
“Pemasangan brosur dan stiker imbauan atas kerja sama kepolisian, TNI dan pemerintah. (Tujuannya) untuk melarang permainan judi di daerah hukum Tapanuli Utara di mana selama ini desakan warga agar berupa judi dapat dibasmi,” kata Barinbing, Selasa (16/4/24).
Baca juga: Judi Togel Marak di Muara Taput, Tak Ada yang Berani Bertindak
Mengenai imbauan itu, sejumlah warga seperti B Sihombing, K Simaremare, L Htabarat dan C Purba masing masing warga Siborongborong, Muara, Pagaran dan Tarutung memberikan apresiasi kepada polisi, TNI dan Pemkab Taput.
“Kami warga Taput sangat bangga dan mendukung atas kepedulian kepolisian, TNI dan pemerintah. Di mana selama ini permainan judi semakin marak di Tapanuli Utara. Atas keluhan warga pihak penegak hukum melakukan razia terhadap permainan judi dan bahkan memasang brosur dan stiker imbauan di warung-warung agar warga jangan bermain judi karena melanggar pasal 303,” ujarnya.
Warga pun berharap agar pihak penegak hukum tetap dapat memantau permainan judi togel online yang semakin marak di Taput yang dapat membuat keresahan warga termasuk bagi kaum ibu-ibu. (fernando hutasoit/hm17)
NEXT ARTICLE
CEO Apple Tiba di Jakarta